Anda Pengusaha?.. Oppff….. Jangan mengaku pengusaha kalau anda belum membayar pajak.
Itulah
retorika yang disampaikan dinas pajak.
Bukan
soal suka tidak suka, mau dan tidak mau soal membayar pajak, saya ada sedikit
pengalaman seperti apa sich membayar pajak dari sisi pengusaha.
Pajak
Pertambahan Nilai
Sering
di sebut PPN ini pajak mutlak harus di setor ke kantor pajak jika anda seorang
pengusaha yang sudah menarik dana PPN dari customer anda. Besarnya nilai ppn
adalah 10% dari nilai transaksi. Contoh : perusahaan PT. Maju Laju Kencang
(PT.MLK) melakukan transaksi jual peralatan teknik ke PT. Bukit Menjulang
Tinggi (PT.BMT) sebesar 500jt, maka PPN yang dikenakan ke PT.BMT adalah 500jt
X10%=50jt, so total tagihan PT.BMT kepada PT.MLK sebesar 550jt. Setelah dan
semua masuk ke kas milik PT.MLK maka yang 10% tadi atau 10% dari nilai
transaksi harus disetor ke kas Negara melalui
kantor pajak. Nach PPN ini disetor tidak per tansaksi tapi disetor setiap
bulannya di jumlah dari beberapa transaksi setiap blnnya. Sedang form
laporannya tersedia di kantor pajak atau bisa download di www.pajak.go.id namanya formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) / formulir 1111 ada 7 lembar yang harus diisi
( rumit emang ngisinya, mau bayar aja rumit yaaa?) mungkin perlu bahasan
tersendiri untuk mengisi formulir ini, ya mudah2an bisa saya tulis dalam judul
berikutnya.
Setelah
di isi masih harus mengisi form lagi form SSP (Surat Setoran Pajak) form ini
berkarbon 5 lembar, form ini biasa di jual di toko buku atau bisa ambil di
kantor pajak terdekat. Formulir ini gak
rumit untuk mengisinya. Nach jika sudah lengkap maka kita kebank untuk setor
PPN tadi sekitar 50jt, nach di bank juga punya form tersendiri untuk melakukan
setoran. Tapi jika anda punya rekening yang ada fasilitas setor SSP On Line, bisa melakukan
setoran SSP secara online bisa dilakukan dengan internet banking. Ingat setoran
SSP secara On Line bisa di lakukan jika fasilitas rekening anda. Jadi anda
harus minta di bukakan untuk bisa melakukan setoran SSP On line dimana anda
membuka rekening. Tapi dalan tulisan ini pengalaman saya hanya sampai setoran
secara manual melalui kasir di Bank Niaga.
Nach
berikut lampiran beberapa form untuk melakukan setoran SPT Masa PPN silahkan di
download sendiri jika memerlukan
catatan:
Pajak
Pertambahan Nilai ini mutlak keberadaannya tidak bisa di negosiasikan, jadi
jangan coba-coba untuk ngemplang pajak ini, sampai di ujung liang kuburpun masih
akan dikejar oleh dinas pajak.
Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan
Yang
dimaksud Pajak Badan disini adalah pajak penghasilan badan usaha, bukan
penghasilan perorangan. Di setorkan setiap tahun sebelum 31 Maret tahun
berikutnya. Artinya gini. Tahun 2008 usaha kita berhasil membukukan keuntungan
bersih sebesar 60jt nach pajak yang harus disetor adalah 15% X 60jt = 9jt nach
angka 9jt itulah yang harus disetor ke kas Negara melalui kantor
pajak, sebelum 31 Maret 2009. Besar ya…...
Secara pribadi saya Anggap ini sangat besar dan andai
saya bisa sedikit berontak, institusi hanya memungut pajak dan apa sich imbal
balik dari itu misalnya intensif berbisnis ato keterbukaan akses terhadap
pasar, pelatihan atau apalah.
Belum cukup, tahun berikutnya berjalan dan uang itu bergerak lagi untuk memutar roda bisnis kembali. Ok tahun berikutnya 2009 mendapat keuntungan bersih sekitar 80jt, berarti adi kas kita ada 60jt + 80jt (gambaran kasarnya), artinya kita membukukan keuntungan 140jt, pajaknya 15% X 140jt = 21jt. Kecil untuk Negara tapi bagi saya angka 21jt sangat fantastic, susah payah berbisnis tanpa dukungan moril dari Negara.
Cukup?
Belum ada selisih perhitungan artinya penghasilan kita di tahun 2008 ternyata
di hitung kembali sebagai penghasilan, double pajak.
Opfff…
tahun 2009 mulai ada intensif contoh perhitungannya spt ini
28% X 50% X benghasilan bersih, untuk
pengusaha beromset - 4,8 Milyar
28 % X 50 % X 140jt = 19,6jt
Gak signifikan
ada intensif ibarat jual beli masih kemahalan dengan kenyataan yang ada
Formnya
jauuuuuh lebih rumit, formulir 1771 ada sekiar 10 lembar lampiran perlu
keahlian khusus untuk sekedar mengisi formulir ini.
Nich formulirnya
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/01_Form%20Induk%201771_Rp_2010.pdf
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/01_Form%20Induk%201771_Rp_2010.pdf
Menyertakan Neraca Akfiva dan Pasiva dan laporan Neraca rugi laba
SSP nya sama seperti yang sudah saya bahas
diatas
Tahun
2010 ada intensif kembali untuk rumus beubah.
15% X 50% X benghasilan bersih
tapi
double pajak tahun berikutnya masih tetap berlangsung
Tahun 2013 belum tahu seperti apa model setorannya setidaknya ada sedikit berubahan tidak lagi dilakukan perhitungan laba bersih selama 1 tahun tapi dihitung berdasarkan nilai transaksi format dan hitungannnya seperti apa saya belum melakukan laporan. karena waktu masih berjalan. Berharap ada intensif untuk pengusaha kecil ato intensif keterbukaan akses pasar terhadap pengusaha kecil.
Catatan:
Penghasilan
bersih kita masih bisa di negosiasiankan istilahnya gini:
Silahkan
loe hitung penghasilan loe, dan setorkan, sesuai rumus diatas, ada kejanggalan? Mana
print out rekening Koran loe. Nach di telusuri dech tuch seluruh transaksi loe.
Memang
ada keluwesan soal perhitungan laba bersih, karena kita suruh menghitung
sendiri, tapi harus disesuaikan dengan rekening Koran dan catatan transaksi di
bank.
Pajak
Penghasilan wajib Pajak Badan Pribadi
Yang dimaksud
disini adalah pajak penghasilan yang hasilkan oleh perorangan, entah sebagai
pegawai swasta, PNS, Guru, TNI/Polri, dan Pengusaha itu sendiri. Ini umum semua
pekerja formal pasti akan di kejar hal ini yach perhitungan penghasilan masih
bisa di negosiasikan agar setorannya minim bahkan nihil.
Dari sisi
pengusahanya yaaa….
Saat
penghitungan laba bersih tadi tentu ada pembagian dividen oleh masing2 pemegang
saham perusahaan tadi, katakanlah saya sebahai direktur PT. BMT mendapat pembagian saham sebesar 60jt/tahun
inilah terjadi double pajak lagi, setelah masuk kerekening pribadi sang
pengusaha. Inipun gak mungkin dihindari dari keharusan untuk menyetor pajak di
telusuri dari rekam jejak rekeningnya. Gak mungkin kan dapat penghasilan
diluar perhitungan pajak. Masih saya sayangkan double pajaknya ini yang
terkadang gak rela, di pembukuan perusahaan sudah dihitung sebagai penghasilan
kena pajak, di penghasilan pribadipun masih di kenakan pajak juga. Duh…
nich
form nya silahkan di down load sendiri kalo memerlukan
Oke
mungkin diantara kita yang paham dan intens terhadap pajak silahkan sharing
seperti itukah adanya, saya menulis hanya berdasarkan pengalaman pribadi
semata.
Eko
Sumber:
Pengalaman
Pribadi