Rabu, 30 Oktober 2013

Pajak


Anda Pengusaha?..    Oppff….. Jangan mengaku pengusaha kalau anda belum membayar pajak.
Itulah retorika yang  disampaikan dinas pajak.

Bukan soal suka tidak suka, mau dan tidak mau soal membayar pajak, saya ada sedikit pengalaman seperti apa sich membayar pajak dari sisi pengusaha.

Pajak Pertambahan Nilai
Sering di sebut PPN ini pajak mutlak harus di setor ke kantor pajak jika anda seorang pengusaha yang sudah menarik dana PPN dari customer anda. Besarnya nilai ppn adalah 10% dari nilai transaksi. Contoh : perusahaan PT. Maju Laju Kencang (PT.MLK) melakukan transaksi jual peralatan teknik ke PT. Bukit Menjulang Tinggi (PT.BMT) sebesar 500jt, maka PPN yang dikenakan ke PT.BMT adalah 500jt X10%=50jt, so total tagihan PT.BMT kepada PT.MLK sebesar 550jt. Setelah dan semua masuk ke kas milik PT.MLK maka yang 10% tadi atau 10% dari nilai transaksi  harus disetor ke kas Negara melalui kantor pajak. Nach PPN ini disetor tidak per tansaksi tapi disetor setiap bulannya di jumlah dari beberapa transaksi setiap blnnya. Sedang form laporannya tersedia di kantor pajak atau bisa download di www.pajak.go.id  namanya formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) / formulir 1111 ada 7 lembar yang harus diisi ( rumit emang ngisinya, mau bayar aja rumit yaaa?) mungkin perlu bahasan tersendiri untuk mengisi formulir ini, ya mudah2an bisa saya tulis dalam judul berikutnya.
Setelah di isi masih harus mengisi form lagi form SSP (Surat Setoran Pajak) form ini berkarbon 5 lembar, form ini biasa di jual di toko buku atau bisa ambil di kantor pajak terdekat.  Formulir ini gak rumit untuk mengisinya. Nach jika sudah lengkap maka kita kebank untuk setor PPN tadi sekitar 50jt, nach di bank juga punya form tersendiri untuk melakukan setoran. Tapi jika anda punya rekening yang ada fasilitas setor SSP On Line, bisa melakukan setoran SSP secara online bisa dilakukan dengan internet banking. Ingat setoran SSP secara On Line bisa di lakukan jika fasilitas rekening anda. Jadi anda harus minta di bukakan untuk bisa melakukan setoran SSP On line dimana anda membuka rekening. Tapi dalan tulisan ini pengalaman saya hanya sampai setoran secara manual melalui kasir di Bank Niaga.

Nach berikut lampiran beberapa form untuk melakukan setoran SPT Masa PPN silahkan di download sendiri jika memerlukan



catatan:
Pajak Pertambahan Nilai ini mutlak keberadaannya tidak bisa di negosiasikan, jadi jangan coba-coba untuk ngemplang pajak ini, sampai di ujung liang kuburpun masih akan dikejar oleh dinas pajak.


Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Yang dimaksud Pajak Badan disini adalah pajak penghasilan badan usaha, bukan penghasilan perorangan. Di setorkan setiap tahun sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Artinya gini. Tahun 2008 usaha kita berhasil membukukan keuntungan bersih sebesar 60jt nach pajak yang harus disetor adalah 15% X 60jt = 9jt nach angka 9jt itulah yang harus disetor ke kas Negara melalui kantor pajak, sebelum 31 Maret 2009. Besar ya…...

Secara pribadi saya Anggap ini sangat besar dan andai saya bisa sedikit berontak, institusi hanya memungut pajak dan apa sich imbal balik dari itu misalnya intensif berbisnis ato keterbukaan akses terhadap pasar, pelatihan atau apalah.

Belum cukup, tahun berikutnya berjalan dan uang itu bergerak lagi untuk memutar roda bisnis kembali. Ok tahun berikutnya 2009 mendapat keuntungan bersih sekitar 80jt, berarti adi kas kita ada 60jt + 80jt (gambaran kasarnya), artinya kita membukukan keuntungan 140jt, pajaknya  15% X 140jt = 21jt. Kecil untuk Negara tapi bagi saya angka 21jt sangat fantastic, susah payah berbisnis tanpa dukungan moril dari Negara.  

Cukup? Belum ada selisih perhitungan artinya penghasilan kita di tahun 2008 ternyata di hitung kembali sebagai penghasilan, double pajak.

Opfff… tahun 2009 mulai ada intensif contoh perhitungannya spt ini
            28% X 50% X benghasilan bersih, untuk pengusaha beromset - 4,8 Milyar
            28 % X 50 % X 140jt = 19,6jt
Gak signifikan ada intensif ibarat jual beli masih kemahalan dengan kenyataan yang ada 

Formnya jauuuuuh lebih rumit, formulir 1771 ada sekiar 10 lembar lampiran perlu keahlian khusus untuk sekedar mengisi formulir ini.


Menyertakan Neraca Akfiva dan Pasiva dan laporan Neraca rugi laba

SSP nya sama seperti yang sudah saya bahas diatas

Tahun 2010 ada intensif kembali untuk rumus beubah.

            15% X 50% X benghasilan bersih

tapi double pajak tahun berikutnya masih tetap berlangsung

Tahun 2013 belum tahu seperti apa model setorannya setidaknya ada sedikit berubahan tidak lagi dilakukan perhitungan laba bersih selama 1 tahun tapi dihitung berdasarkan nilai transaksi format dan hitungannnya seperti apa saya belum melakukan laporan. karena waktu masih berjalan. Berharap ada intensif untuk pengusaha kecil ato  intensif keterbukaan akses pasar terhadap pengusaha kecil.

Catatan:
Penghasilan bersih kita masih bisa di negosiasiankan istilahnya gini:
Silahkan loe hitung penghasilan loe, dan setorkan, sesuai rumus diatas, ada kejanggalan? Mana print out rekening Koran loe. Nach di telusuri dech tuch seluruh transaksi loe.   Memang ada keluwesan soal perhitungan laba bersih, karena kita suruh menghitung sendiri, tapi harus disesuaikan dengan rekening Koran dan catatan transaksi di bank.

Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan Pribadi
Yang dimaksud disini adalah pajak penghasilan yang hasilkan oleh perorangan, entah sebagai pegawai swasta, PNS, Guru, TNI/Polri, dan Pengusaha itu sendiri. Ini umum semua pekerja formal pasti akan di kejar hal ini yach perhitungan penghasilan masih bisa di negosiasikan agar setorannya minim bahkan nihil.  
Dari sisi pengusahanya yaaa….
Saat penghitungan laba bersih tadi tentu ada pembagian dividen oleh masing2 pemegang saham perusahaan tadi, katakanlah saya sebahai direktur PT. BMT mendapat pembagian saham sebesar 60jt/tahun inilah terjadi double pajak lagi, setelah masuk kerekening pribadi sang pengusaha. Inipun gak mungkin dihindari dari keharusan untuk menyetor pajak di telusuri dari rekam jejak rekeningnya. Gak mungkin kan dapat penghasilan diluar perhitungan pajak. Masih saya sayangkan double pajaknya ini yang terkadang gak rela, di pembukuan perusahaan sudah dihitung sebagai penghasilan kena pajak, di penghasilan pribadipun masih di kenakan pajak juga. Duh…

nich form nya silahkan di down load sendiri kalo memerlukan


Oke mungkin diantara kita yang paham dan intens terhadap pajak silahkan sharing seperti itukah adanya, saya menulis hanya berdasarkan pengalaman pribadi semata.

Eko
Sumber:
Pengalaman Pribadi
  

Minggu, 27 Oktober 2013

Memblok situs P0rn0, judi, Bullying, Phising, Aliran Sesat, dan Situs ilegal lainnya

Anda termasuk yang peduli terhadap moral, ato pendidik dan pengajar yang yang sering bersinggungan dengan pendidikan moral, saya ada sedikit tips untuk memblok situs2 ilegal cukup dari 'System 32' gratis murah, mudah diterapkan. Memang sederhana tapi memerlukan literatur dan riset yang cukup pajang, dan Alhamdulilah berhasil. Secara pribadi saya ingin menyelamatkan anak2 (Adji, Annisa, Aini) saya dari situs yang merusak moral, selebihnya untuk Ponakan dan Perunan yang terlalu banyak di sebutkan.



Berikut caranya :
Buka My computer – Local Disk (C:) – windows – system32 – drivers – etc – hosts – open – notepad – ok – ( copy teks dibawah ini dan paste dibawah teks 127.0.0.1 localhost )

127.0.0.1 http://www.rednude.com
Dll silahkan tambahkan sendiri diatas hanya sedikit contoh



Setelah itu save dengan nama file sama seperti semula ( hosts ) dan nikmati hasilnya.
Catatan : 127.0.0.1 sesuaikan kode hosts tersebut dengan kode hosts OS PC anda. jika berbeda, maka ganti kode hosts dari saya ini dan samakan dan gunakan kode hosts dari PC anda sendiri.

Catatan positif : trik ini bisa anda terapkan di PC anda dengan cara menambahkan situs-situs berbahaya semisal situs porno dan situs phising misal situs phising facebook, twitter, yahoo dll.

Bagaimana..??  anda pembaca blog dari saya ini berminatkah menerapkan ide  ini…? Boleh-boleh saja,tapi jika user atau anda minta bantuan, untuk pelaksanaan teknisnya silahkan hubungi saya di blog ini, email, YM, Atau HP dengan senang hati saya akan membantu anda. Sedang situs yang saya cobakan adalah www.facebook.com
Nach  selamat mencoba, jika ada kesulitan hubungi saya.




Kamis, 17 Oktober 2013

VMware

Vmware adalah salah satu software mesin-virtualisasi atau Virtual-Machine. Pada intinya, VMware dapat menjalankan software sistem operasi atau OS di dalam sebuah sistem operasi. Jadi OS (Operating System) yang berbeda-beda di dalam satu komputer. Misalnya kita menggunakan sistem operasi Windows , kita dapat menggunakan mengistall Linux Ubuntu didalam OS windows dengan bantuan VMWARE atau menjalankan sistem operasi lain dari dalam jendela program VMware, tanpa harus melakukan restart pada komputer kita. Jumlah sistem operasi yang dapat di “virtualkan” tidak ada batasannya, asalkan saja komputer mampu untuk menjalankannya. dalam hal ini hardware komputer yang dimiliki memiliki kemampuan yang cukup, memory yang besar, hardisk yang besar dan processor dengan core lebih dari satu. VMWARE bukan satu satunya software mesin-virtualisasi atau Virtual-Machine, ada software sejenis yang memiliki kemampuan sama dengan VMWARE dan gratis tanpa harus membayar seperti Virtualbox yang di kembangkan oleh java oracle, XEND, Qemu dan mungkin juga ada yang lain, yang penulis tidak tahu.
Di antara software virtualisasi yang lain, VMware mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya adalah: mempunyai versi hampir di semua platform (baik di Machintos, Linux, Windows); mendukung hampir semua sistem operasi yang ada saat ini; relatif berjalan lebih ringan dan stabil sehingga memberikan kinerja yang cukup baik, mampu membaca dan menerapkan pengaturan dan profil dari komputer host (komputer yang menjalankan virtual-machine), sehingga kompartibilitas hardware lebih terjamin, seperti akses terhadap flash-disk atau CD/DVD ROM; dapat melakukan pertukaran data dengan komputer host dan juga dengan jaringan lainnya. Nach anda tertarik dengan Vmware ikuti terus artikel saya berikutya.

salam,
Eko

Kamis, 03 Oktober 2013

Lobang Problematika hidup

Dua anak kecil, kakak adik, tampak sibuk di sebuah pojok pekarangan rumah. Salah satu dari mereka terlihat menelungkup seperti mengambil sesuatu dari balik lubang kecil. Sementara yang satunya lagi begitu serius memperhatikan sang kakak. Sambil sesekali ikut melongok ke arah lubang, tangan kanannya tetap erat mencekal ranting kecil.
“Dapat, Kak?” ujar sang adik menampakkan wajah penasaran.
“Belum, Dik. Lubangnya dalam sekali!” jawab sang kakak yang masih ingin mencoba merogohkan tangannya lebih dalam ke pangkal lubang.
Rupanya, dua anak itu sedang berusaha mengambil sebuah bola pimpong yang masuk ke lubang. Tibalah giliran sang adik mengorek-ngorek lubang dengan rantingnya. Ia berharap, bola pimpong bisa tersangkut di ujung ranting dan tercungkil keluar lubang. Tapi, selalu saja ia gagal.
Di tengah kebingungan itu, seorang ibu menghampiri mereka. Ia melongok-longok mencari tahu apa yang sedang dilakukan dua anaknya dengan sebuah lubang. Tak lama kemudian, sang ibu pun mengangguk pelan.
“Belum berhasil, Nak?” tanya sang ibu sambil memberikan isyarat kehadirannya.
“Belum, Bu. Lubangnya dalam sekali!” ujar kedua bocah itu memperlihatkan keputusasaan.
“Nak,” ujar sang ibu sambil memegang dua pundak anak-anaknya. “Coba kau isikan air ke lubang. Insya Allah, lubang akan memberikan kalian bola!”
***
Mencari solusi dalam problematika hidup mungkin tak ubahnya dengan upaya mengeluarkan sesuatu yang kita inginkan dari dalam lubang yang dalam dan gelap. Butuh cara bijaksana agar yang kita inginkan bisa kita dapatkan dengan mudah.
Sayangnya, tak semua kita mampu bijaksana menyikapi lubang problematika hidup tersebut. Tak banyak yang memahami bahwa mencari solusi dari masalah tidak melulu dengan upaya ingin mendapatkan sesuatu. Tapi justru dengan semangat memberi. Dari memberi itulah, ia mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Tepat sekali apa yang diucapkan sang ibu kepada dua anaknya, “Penuhi lubang dengan air, ia akan memberimu bola!”

www.eramuslim.com