Blog ini saya dedikasikan untuk Istri dan keluarga tercinta, Isi dan tulisan tidak untuk tujuan komersial.
Jumat, 26 Maret 2010
Kartu Kredit Syariah Perlu Gak Sich?
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI pada tahun 2006 mengeluarkan fatwa tentang kartu kredit syariah. Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card itu ternyata menimbulkan polemik di masyarakat. Sebenarnya, perlu tidak kartu kredit syariah itu diterbitkan??
Setahu saya, baru dua unit usaha syariah yang mengimplementasikan fatwa itu dengan mengeluarkan syariah card, yaitu Danamon Syariah dengan Dirham Card, dan BNI Syariah dengan Hasanah Card. Dengan dalih mengakomodasi demand pasar, perbankan syariah pun meluncurkan kartu kredit syariah. Namun, bagaimana sebenarnya urgensi kartu kredit syariah ini? Apakah bank syariah juga akan ikut-ikutan mendorong nasabahnya untuk konsumtif? Untuk lebih jelasnya, kita dapat kulik kutipan keterangan fatwa DSN MUI berikut ini.
Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
a. Tidak menimbulkan riba.
b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
(fatwa lengkap dapat dilihat pada situs www.halalguide.info)
Dari keterangan tersebut, nasabah dan bank sama-sama terbatasi untuk saling ‘menjaga’. Artinya, bank tidak mendorong nasabah untuk berlaku konsumtif dengan memberikan batasan maksimal pembelanjaan, dan nasabah pun dapat merasa aman dan nyaman berbelanja dengan kewajiban untuk melunasi pada waktunya.
Bagaimana pun juga, ada pendapat yang mengatakan, agar tidak terjebak dalam perilaku berutang (yang pada dasarnya, merupakan prinsip kartu kredit), sebaiknya, nasabah mengutamakan menggunakan kartu debit daripada kartu kredit. Kalau kartu debit, kita sudah sama-sama tahu, nasabah harus mempunyai saldo yang cukup jika ingin berbelanja. Di lain pihak, kartu kredit sama dengan utang yang harus dilunasi nasabah pada waktunya.
Kartu kredit syariah tentu berbeda dengan konvensional. Hanya merchant syariah yang dapat menerima kartu kredit syariah, tentu saja. Jadi, tidak bisa sembarangan juga menggunakan kartu ’sakti’ ini, harus dalam kerangka syariah.
Nah, keputusan untuk menggunakan kartu kredit syariah ada di tangan konsumen atau nasabah. Apakah dia mampu untuk tidak berlaku konsumtif dengan kartu kredit ataukah lebih aman dan nyaman untuk tidak berutang dan menggunakan kartu debit saja?! It’s up to you. (plgi/bbagai sumber)
Sumber: pelangi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar