Rabu, 30 Oktober 2013

Pajak


Anda Pengusaha?..    Oppff….. Jangan mengaku pengusaha kalau anda belum membayar pajak.
Itulah retorika yang  disampaikan dinas pajak.

Bukan soal suka tidak suka, mau dan tidak mau soal membayar pajak, saya ada sedikit pengalaman seperti apa sich membayar pajak dari sisi pengusaha.

Pajak Pertambahan Nilai
Sering di sebut PPN ini pajak mutlak harus di setor ke kantor pajak jika anda seorang pengusaha yang sudah menarik dana PPN dari customer anda. Besarnya nilai ppn adalah 10% dari nilai transaksi. Contoh : perusahaan PT. Maju Laju Kencang (PT.MLK) melakukan transaksi jual peralatan teknik ke PT. Bukit Menjulang Tinggi (PT.BMT) sebesar 500jt, maka PPN yang dikenakan ke PT.BMT adalah 500jt X10%=50jt, so total tagihan PT.BMT kepada PT.MLK sebesar 550jt. Setelah dan semua masuk ke kas milik PT.MLK maka yang 10% tadi atau 10% dari nilai transaksi  harus disetor ke kas Negara melalui kantor pajak. Nach PPN ini disetor tidak per tansaksi tapi disetor setiap bulannya di jumlah dari beberapa transaksi setiap blnnya. Sedang form laporannya tersedia di kantor pajak atau bisa download di www.pajak.go.id  namanya formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) / formulir 1111 ada 7 lembar yang harus diisi ( rumit emang ngisinya, mau bayar aja rumit yaaa?) mungkin perlu bahasan tersendiri untuk mengisi formulir ini, ya mudah2an bisa saya tulis dalam judul berikutnya.
Setelah di isi masih harus mengisi form lagi form SSP (Surat Setoran Pajak) form ini berkarbon 5 lembar, form ini biasa di jual di toko buku atau bisa ambil di kantor pajak terdekat.  Formulir ini gak rumit untuk mengisinya. Nach jika sudah lengkap maka kita kebank untuk setor PPN tadi sekitar 50jt, nach di bank juga punya form tersendiri untuk melakukan setoran. Tapi jika anda punya rekening yang ada fasilitas setor SSP On Line, bisa melakukan setoran SSP secara online bisa dilakukan dengan internet banking. Ingat setoran SSP secara On Line bisa di lakukan jika fasilitas rekening anda. Jadi anda harus minta di bukakan untuk bisa melakukan setoran SSP On line dimana anda membuka rekening. Tapi dalan tulisan ini pengalaman saya hanya sampai setoran secara manual melalui kasir di Bank Niaga.

Nach berikut lampiran beberapa form untuk melakukan setoran SPT Masa PPN silahkan di download sendiri jika memerlukan



catatan:
Pajak Pertambahan Nilai ini mutlak keberadaannya tidak bisa di negosiasikan, jadi jangan coba-coba untuk ngemplang pajak ini, sampai di ujung liang kuburpun masih akan dikejar oleh dinas pajak.


Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Yang dimaksud Pajak Badan disini adalah pajak penghasilan badan usaha, bukan penghasilan perorangan. Di setorkan setiap tahun sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Artinya gini. Tahun 2008 usaha kita berhasil membukukan keuntungan bersih sebesar 60jt nach pajak yang harus disetor adalah 15% X 60jt = 9jt nach angka 9jt itulah yang harus disetor ke kas Negara melalui kantor pajak, sebelum 31 Maret 2009. Besar ya…...

Secara pribadi saya Anggap ini sangat besar dan andai saya bisa sedikit berontak, institusi hanya memungut pajak dan apa sich imbal balik dari itu misalnya intensif berbisnis ato keterbukaan akses terhadap pasar, pelatihan atau apalah.

Belum cukup, tahun berikutnya berjalan dan uang itu bergerak lagi untuk memutar roda bisnis kembali. Ok tahun berikutnya 2009 mendapat keuntungan bersih sekitar 80jt, berarti adi kas kita ada 60jt + 80jt (gambaran kasarnya), artinya kita membukukan keuntungan 140jt, pajaknya  15% X 140jt = 21jt. Kecil untuk Negara tapi bagi saya angka 21jt sangat fantastic, susah payah berbisnis tanpa dukungan moril dari Negara.  

Cukup? Belum ada selisih perhitungan artinya penghasilan kita di tahun 2008 ternyata di hitung kembali sebagai penghasilan, double pajak.

Opfff… tahun 2009 mulai ada intensif contoh perhitungannya spt ini
            28% X 50% X benghasilan bersih, untuk pengusaha beromset - 4,8 Milyar
            28 % X 50 % X 140jt = 19,6jt
Gak signifikan ada intensif ibarat jual beli masih kemahalan dengan kenyataan yang ada 

Formnya jauuuuuh lebih rumit, formulir 1771 ada sekiar 10 lembar lampiran perlu keahlian khusus untuk sekedar mengisi formulir ini.


Menyertakan Neraca Akfiva dan Pasiva dan laporan Neraca rugi laba

SSP nya sama seperti yang sudah saya bahas diatas

Tahun 2010 ada intensif kembali untuk rumus beubah.

            15% X 50% X benghasilan bersih

tapi double pajak tahun berikutnya masih tetap berlangsung

Tahun 2013 belum tahu seperti apa model setorannya setidaknya ada sedikit berubahan tidak lagi dilakukan perhitungan laba bersih selama 1 tahun tapi dihitung berdasarkan nilai transaksi format dan hitungannnya seperti apa saya belum melakukan laporan. karena waktu masih berjalan. Berharap ada intensif untuk pengusaha kecil ato  intensif keterbukaan akses pasar terhadap pengusaha kecil.

Catatan:
Penghasilan bersih kita masih bisa di negosiasiankan istilahnya gini:
Silahkan loe hitung penghasilan loe, dan setorkan, sesuai rumus diatas, ada kejanggalan? Mana print out rekening Koran loe. Nach di telusuri dech tuch seluruh transaksi loe.   Memang ada keluwesan soal perhitungan laba bersih, karena kita suruh menghitung sendiri, tapi harus disesuaikan dengan rekening Koran dan catatan transaksi di bank.

Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan Pribadi
Yang dimaksud disini adalah pajak penghasilan yang hasilkan oleh perorangan, entah sebagai pegawai swasta, PNS, Guru, TNI/Polri, dan Pengusaha itu sendiri. Ini umum semua pekerja formal pasti akan di kejar hal ini yach perhitungan penghasilan masih bisa di negosiasikan agar setorannya minim bahkan nihil.  
Dari sisi pengusahanya yaaa….
Saat penghitungan laba bersih tadi tentu ada pembagian dividen oleh masing2 pemegang saham perusahaan tadi, katakanlah saya sebahai direktur PT. BMT mendapat pembagian saham sebesar 60jt/tahun inilah terjadi double pajak lagi, setelah masuk kerekening pribadi sang pengusaha. Inipun gak mungkin dihindari dari keharusan untuk menyetor pajak di telusuri dari rekam jejak rekeningnya. Gak mungkin kan dapat penghasilan diluar perhitungan pajak. Masih saya sayangkan double pajaknya ini yang terkadang gak rela, di pembukuan perusahaan sudah dihitung sebagai penghasilan kena pajak, di penghasilan pribadipun masih di kenakan pajak juga. Duh…

nich form nya silahkan di down load sendiri kalo memerlukan


Oke mungkin diantara kita yang paham dan intens terhadap pajak silahkan sharing seperti itukah adanya, saya menulis hanya berdasarkan pengalaman pribadi semata.

Eko
Sumber:
Pengalaman Pribadi
  

Tidak ada komentar: